Saturday 1 October 2011

Keaksaraan Fungsional

Sebagaimana jenis pembelajaran formal lain, yang mempunyai standar kompetensi untuk mencapai target hasil pembelajaran yang merupakan sebagai ukuran penilaian evaluasi akhir. Dalam pembelajaran Keaksaraan Fungsional juga mempunyai standar kompetensi disetiap kegiatan pembelajarannya, yaitu yang dinamakan dengan Standar Kompetensi Keaksaraan (SKK). SKK (Standar Kompetensi Keaksaraan) adalah program untuk mengembangkan pendidikan dasar yang merupakan salah satu bentuk layanan pendidikan non formal bagi masyarakat yang belum dan ingin memiliki kemampuan calistung (baca, tulis, dan berhitung) dan berbahasa Indonesia, yang bersifat fungsional bagi kehidupannya.
Stratregi Pembelajaran Keaksaraan Fungsional.
1. Pola pertama meliputi langhkah-langkah calistung dalam berdiskusi.
2. Pola kedua meliputi: aksi, diskusi, dan calistung.
3. Pola ketiga meliputi: diskusi, aksi, dan calistung.
Tingkatan pembelajaran dalam Keaksaraan Fungsional.
1. Keaksaraan dasar
2. Keaksaraan lanjut
3. Keaksaraan mandiri
Tujuan Standar Kompetensi Keaksaraan (SKK).
1. Membelajarkan masyarakat buta aksara.
2. Mengembangkan kemampuan warga belajar dalam memecahkan masalah sehari-hari.
3. Memotivasi warga untuk memberdayakan dirinya dengan aksara.
4. Dan sebagainya.
Ruang lingkup Standar Kompetensi Keaksaraan (SKK).
- Kompetensi membaca
- Kompetensi menulis
- Kompetensi berhitung
- Kompetensi berkomunikasi menggunakan bahasa Indonesia.
Penilaian hasil belajar
1. SUKMA 1 diberikan kepada warga yang telah menyelesaikan program pendidikan keaksaraan tingkat dasar.
2. SUKMA 2 diberikan kepada warga yang telah menyelesaikan program pendidikan keaksaraan tingkat lanjut.
3. SUKMA 3 diberikan kepada warga yang telah menyelesaikan program pendidikan keaksaraan tingkat mandiri.
SUKMA (Surat Keterangan Melek Aksara) adalah sebagai pengganti ijazah sekolah.
Pelaksanaan kegiatan Keaksaraan Fungsional
1. Kegiatan program pembelajaran biasanya berjalan selama 6 bulan.
2. Tempat kegiatan program sesuai permintaan warga, misalnya di sekolah, balai desa, rumah warga, kampus SKB, dan sebagainya.
3. Jumlah peserta kegiatan program 1 kelompok (10 orang) untuk 1 orang pengajar.
4. Waktu kegiatan program menyesuaikan permintaan warga, 2 hari dalam seminggu dan dengan 2 jam lama kegiatan pembelajaran.

1 comment:

Anonymous said...

Kejar Paket C Jakarta
http://www.pkbm16negeri.com|kejar paket c jakarta